Thariq.sch.id- Melepas kewarganegaraan adalah hal yang biasa terjadi dalam kependudukan. Fenomena ini umumnya didorong oleh kebutuhan ekonomi, perpajakan, dan pencarian kualitas hidup yang lebih baik. Pelepasan kewarganegaraan biasanya diajukan bila warga negara yang bersangkutan akan memperoleh atau telah memperoleh kewarganegaraan negara lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan penyesuaian tarif baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraannya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Hukum. Langkah ini membawa perubahan signifikan pada skema biaya administrasi perpindahan status kewarganegaraan WNI di tanah air.
Rincian Kenaikan Biaya di Indonesia
Berdasarkan ketentuan terbaru, biaya pemrosesan administrasi pelepasan kewarganegaraan mengalami kenaikan hingga lima kali lipat dari aturan sebelumnya (PP Nomor 45 Tahun 2024) yang mulanya mematok biaya sebesar Rp1.000.000.
Berikut rincian biaya terkait prosedur kehilangan status kewarganegaraan WNI menurut PP No. 30/2026:
- Permohonan Surat Keputusan (SK) Kehilangan Kewarganegaraan (atas permohonan sendiri kepada Presiden): Rp5.000.000 per permohonan.
- Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3.500.000.
Perbandingan Biaya Pelepasan Kewarganegaraan di Berbagai Negara
Menanggapi perubahan tarif di Indonesia, menarik untuk melihat bagaimana negara-negara lain mematok biaya bagi warga negaranya yang ingin melepas kewarganegaraan. Kebijakan yang diterapkan sangat bervariasi, mulai dari yang gratis, terjangkau, hingga dibebani pajak pelepasan bernilai fantastis.
Setiap negara memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan tarif dan prosedur pelepasan paspor, berikut biaya pelepasan kewarganegaraan di berbagai belahan dunia :
1. Jerman (Bebas Biaya)
Jerman menjadi salah satu negara yang tidak memungut biaya administrasi langsung di konsulat untuk pelepasan kewarganegaraan. Meski paspor Jerman berada di peringkat empat terkuat di dunia dan memberikan hak istimewa kewarganegaraan Uni Eropa (EU), ketatnya aturan kewarganegaraan ganda membuat sebagian warganya terpaksa melepas paspor Jerman demi memperluas portofolio kewarganegaraan mereka.
2. Kanada
Sangat sedikit warga Kanada yang melepaskan kewarganegaraannya, tetapi bagi yang melakukannya, mereka hanya perlu membayar sekitar $75 (Rp 1,4 Juta). Paspor Kanada dikategorikan kuat dan tidak kontroversial, serta sistem pajak domisili Kanada memungkinkan Anda untuk pergi tanpa harus melepaskan kewarganegaraan.
Namun, beberapa warga Kanada memilih melepaskannya untuk mendapatkan kewarganegaraan di tempat lain atau untuk mengurangi kewajiban pajak mereka sebagai pemegang kewarganegaraan ganda. Jika Anda memutuskan untuk melepaskannya, biayanya relatif murah – tetapi bersiaplah untuk menunggu enam bulan hingga prosesnya selesai.
3. Australia
Seperti Kanada atau Jerman, sangat sedikit warga negara Australia yang melepaskan kewarganegaraannya karena paspor negara tersebut yang kuat dan sistem pajak domisilinya. Namun, beberapa orang tetap melepaskan kewarganegaraan Australia demi kewarganegaraan ganda atau karena alasan pribadi lainnya. Jika demikian kasusnya, Anda diperkirakan perlu membayar sekitar $150 (Rp 2,7 Juta) untuk melepaskan kewarganegaraan di Australia. Paspor Australia dan Selandia Baru dikenal sangat kuat, sehingga kasus pelepasan kewarganegaraan di kedua negara ini tergolong jarang.
4. Selandia Baru
Dengan paspor yang kuat dan pembatasan kewarganegaraan ganda yang longgar, Anda tidak akan menemukan banyak alasan untuk melepaskan kewarganegaraan Selandia Baru. Namun, jika Anda berniat melepaskan kewarganegaraan Selandia Baru, prosesnya sangat mudah dan hanya memakan waktu beberapa bulan. Dan pada akhirnya, Anda hanya akan menghabiskan sekitar $275 (Rp 4,9 juta).
4. Amerika Serikat (Termahal Secara Finansial)
Meski biaya administrasi dasarnya telah dipangkas sebesar 80% dari $2.350 menjadi $450 (Rp 8,1 Juta), proses pelepasan kewarganegaraan AS tetap menjadi salah satu yang paling memberatkan. Warga AS wajib memperhitungkan Exit Tax (pajak pelepasan) yang nilainya dihitung berdasarkan total kekayaan bersih pemohon.
5. Inggris
Inggris mengenakan biaya individu standar sekitar £272 (Rp 6,5 Juta). Namun, jika permohonan pelepasan dilakukan secara kolektif untuk seluruh anggota keluarga, biayanya dapat membengkak hingga lebih dari £1.000.
6. Singapura
Kewarganegaraan Singapura membawa banyak manfaat. Ini adalah paspor terkuat kedua di dunia, dan sistem pajak teritorialnya memungkinkan Anda untuk tidak membayar pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri.
Sayangnya, Singapura tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda, jadi jika Anda ingin mulai membangun portofolio paspor, Anda harus melepaskannya. Beruntung, jika Anda ingin melepaskan kewarganegaraan Singapura, biayanya hanya $25 (Rp 500 ribu).
7. Tiongkok (China)
Tidak seperti kebanyakan negara dalam daftar ini, warga negara Tiongkok tidak rugi apa-apa – dan mendapatkan segalanya – dengan melepaskan kewarganegaraan mereka. Pemerintah Tiongkok memberlakukan pembatasan ketat terhadap kebebasan warga negaranya, dan paspor Tiongkok tergolong cukup lemah dengan akses bebas visa yang terbatas.
Warga negara Tiongkok juga dilarang memiliki paspor kedua, membuat kewarganegaraan ganda hampir mustahil untuk didapatkan. Ditambah lagi, mengingat biaya untuk melepaskan kewarganegaraan kurang dari $40, angka tersebut sangat terjangkau bagi pemegang paspor Tiongkok yang sudah tinggal di luar negeri.
Sumber : Nomad Capitalist, CNBC, Bloomberg




