Thariq.sch.id- Pemerintah secara resmi telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah maupun swasta di Indonesia.
Penetapan hari-hari libur ini merupakan hasil kesepakatan antara Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Dasar Hukum Penetapan
Keputusan bersama mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 ini secara resmi disahkan dan tercantum dalam dokumen-dokumen berikut:
- NOMOR : 1497 TAHUN 2025
- NOMOR : 2 TAHUN 2025
- NOMOR : 5 TAHUN 2025
SKB Tiga Menteri ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam memberikan kepastian waktu libur bagi masyarakat, baik dalam rangka perayaan keagamaan, peringatan hari besar negara, maupun kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga melalui cuti bersama.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai tanggal-tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026:


Demikian informasi terkait hari libur dan cuti bersama di tahun 2026 berdasarkan keputusan pemerintah. Dengan adanya penetapan jadwal libur ini, diharapkan Sahabat thariq dapat merencanakan kegiatan pribadi, keluarga, maupun perjalanan jauh dengan lebih baik. (PR Digital LPIT TBZ)




