Kabar Baik! Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus

Share

Facebook
WhatsApp
Telegram

Thariq.sch.id- Sahabat Thariq, pernahkah Anda membeli paket kuota internet dalam jumlah besar, namun masa aktifnya mendadak habis sebelum kuota tersebut sempat digunakan sepenuhnya? Alhasil, sisa kuota yang sudah Anda bayar hilang begitu saja alias hangus.

Pengalaman menyebalkan yang kerap dialami masyarakat Indonesia ini akhirnya mendapat perhatian serius dari lembaga peradilan tertinggi. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas memutuskan bahwa operator telekomunikasi dilarang menghanguskan sisa kuota internet milik konsumen secara sepihak.

Kuota Internet Adalah Hak Milik Pribadi

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi konsumen. Karena berstatus sebagai hak milik, negara wajib memberikan perlindungan hukum atas paket data yang telah dibeli oleh masyarakat.

Klausa baku dalam perjanjian layanan operator yang selama ini otomatis menghanguskan sisa kuota saat masa aktif berakhir dinilai sangat merugikan, berat sebelah, dan merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) terhadap konsumen.

Poin-Poin Utama Putusan Mahkamah Konstitusi

Untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum, MK menetapkan beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi:

  • Status Hukum Kuota: Kuota internet diakui sah sebagai aset/benda tidak berwujud milik pelanggan yang dilindungi hukum.
  • Larangan Penghangusan Sepihak: Operator tidak boleh menghapus atau membumihanguskan sisa kuota pelanggan hanya karena batas waktu/masa aktif paket telah berakhir.
  • Jaminan Penggunaan: Operator wajib memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan sampai benar-benar habis, tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif.

6 Opsi Layanan yang Wajib Disediakan Operator

Guna menjalankan putusan ini, MK mewajibkan operator telekomunikasi untuk menyediakan pilihan mekanisme layanan yang jelas dan eksplisit bagi pengguna. Opsi-opsi tersebut meliputi:

  1. Akumulasi (Rollover Kuota): Sisa kuota otomatis digabungkan ke periode atau pembelian berikutnya.
  2. Perpanjangan Masa Aktif: Masa berlaku diperpanjang agar sisa kuota tetap bisa dipakai tanpa biaya tambahan.
  3. Pengalihan Manfaat: Sisa kuota dapat dialihkan ke paket lain atau ke pengguna lain.
  4. Kompensasi: Pembagian ganti rugi atau poin manfaat yang setara atas kuota yang belum terpakai.
  5. Pembalikan Dana (Refund): Pengembalian nilai uang atas sisa kuota yang tidak digunakan.
  6. Bentuk Perlindungan Lain: Skema perlindungan konsumen lainnya yang disepakati dan menjamin hak pengguna.

Catatan Penting: Penetapan formula dan opsi layanan ini wajib dinyatakan secara terbuka oleh pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi. Langkah ini diambil agar manfaat yang sudah dibayar oleh masyarakat dapat dinikmati secara riil hingga kuota habis sepenuhnya.

Putusan ini menjadi tonggak sejarah penting dalam perlindungan hak-hak konsumen digital di Indonesia. Kini, uang yang dikeluarkan untuk membeli kuota internet tidak akan terbuang sia-sia hanya karena terbentur aturan batas waktu sepihak.

Sumber : Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1000 siswa baru telah terdaftar !