Era Baru Ibadah Umrah: Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri Melalui UU No. 14 Tahun 2025

Share

Facebook
WhatsApp
Telegram

Thariq.sch.id– Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Tanah Suci dengan melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Kebijakan ini resmi berlaku setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Langkah ini menandai lahirnya era baru yang memberikan keleluasaan lebih besar bagi umat Islam Indonesia, sekaligus memberikan jaminan dan payung hukum yang jelas bagi mereka yang memilih untuk mengatur perjalanan ibadahnya secara independen.

Pilihan Pelaksanaan Umrah Diperluas

Ketentuan mengenai legalisasi umrah mandiri ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 86 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2025. Pasal tersebut merinci bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilaksanakan melalui tiga jalur:

a. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU); b. Secara mandiri; atau c. Melalui menteri.

Dimasukkannya opsi “secara mandiri” memberikan landasan hukum yang kuat bagi praktik yang sebenarnya telah berlangsung di masyarakat, namun sebelumnya belum memiliki regulasi resmi.

Syarat Ketat bagi Jemaah Mandiri

Meskipun diberikan kemandirian, UU ini menetapkan persyaratan yang jelas dan ketat bagi individu yang akan melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Hal ini diatur dalam Pasal 87A untuk memastikan perlindungan dan ketertiban jemaah.

Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Beragama Islam.
  2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan.
  3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya.
  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Poin kelima menjadi krusial, karena mengindikasikan bahwa meski mandiri, proses pembelian layanan dan visa tetap harus terdaftar dan terpantau oleh sistem yang dikelola kementerian terkait.

Jaminan Keamanan dan Simbol Kematangan

Disahkannya aturan ini disambut baik karena memberikan kepastian hukum. Selama ini, praktik umrah mandiri atau backpacker berjalan di area abu-abu. Dengan adanya payung hukum baru ini, negara hadir untuk memberikan jaminan dan perlindungan, sehingga perjalanan ibadah masyarakat menjadi lebih aman dan terjamin.

Kebijakan ini juga dipandang sebagai simbol kemandirian dan kematangan umat Islam di Indonesia dalam mengatur sendiri perjalanan ibadahnya.

Walaupun bersifat mandiri, penting untuk digarisbawahi bahwa pelaksanaannya tetap berada di bawah pengawasan dan regulasi negara. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses, dari keberangkatan hingga kepulangan, dapat berjalan dengan tertib, terpantau, dan terjamin keselamatannya.

Sumber : Undang-undang No 14 tahun 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1000 siswa baru telah terdaftar !