Thariq.sch.id- Karena minimnya pengetahuan sebagian keluarga muslim tentang ilmu Al-Mawarits, sehingga masih kita temukan persepsi sebagian orang bahwa dalam pembagian waris, anak perempuan selalu mendapatkan lebih sedikit bahkan tidak sama sekali. Sebagaimana kita ketahuai Allah Swt memiliki sifat Maha Penyayang, hal ini tercermin dari bagaimana Allah memberikan perhatian dan kasih sayangnya terhadap kaum perempuan. Salah satunya penentuan bagian hak waris untuk anak perempuan dan cucu perempuan.
Dalam hal ini Islam menentukan bahwa cucu perempuan yang mendapatkan hak bagian waris adalah cucu Perempuan dari anak laki-laki kandung, namun cucu perempuan dari putri kandung tidak termasuk ahli waris. tetapi termasuk dari golongan dzawi al-arham. Perempuan dalam Islam berhak mendapatkan harta waris. Tetapi banyak orang tidak mengetahui terkait keadilan, proposionalitas, dan konprehensitas yang Allah berikan.
Dalam Al-Qur’an Allah Swt berfirman di Surah An-Nisa ayat 11:
يُوۡصِيۡكُمُ اللّٰهُ فِىۡۤ اَوۡلَادِكُمۡ ۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ الۡاُنۡثَيَيۡنِ ۚ فَاِنۡ كُنَّ نِسَآءً فَوۡقَ اثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنۡ كَانَتۡ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصۡفُ
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). …
Allah menjelaskan bahwa lidz-dzakari mitslu hazh-zhil untsayaiyn, artinya bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Ada makna kesederajatan atau equality yang disandingkan dengan proporsionalitas. Maksudnya adalah, bukan berarti ‘banding’ melainkan ‘sama dengan’ dalam konteks proporsional.
Kalau kita baca pernyataan Allah dalam surat An-Nisa ayat 11 secara detail dan teliti, maka kita akan menemukan fakta bahwa harta waris perempuan bukan setengah dari laki-laki, melainkan 1 bagian. Kemudian harta waris laki-laki 2 kali bagian perempuan. Artinya, harta waris laki-laki akan bergantung pada harta waris yang diperoleh perempuan. Bukan memberikan dulu kepada laki-laki baru kemudian perempuan mendapat setengah (1/2) bagian laki-laki.
“Inilah yang disebut equality (mitslu) yang dibersamai dengan proporsionalitas. Sehingga kita harus memahami bahwa perolehan bagian harta waris laki-laki akan tergantung pada perolehan harta waris perempuan. Sementara (yang terjadi sekarang) sebaliknya. Sangat penting bagi kaum muslimin untuk memahami dalam membedakan antara pembagian waris ‘laki-laki dua banding satu perempuan’ dengan ‘laki-laki dua bagian dari perempuan’.
Tepat pada ayat 11 Surah An-Nisa, Allah memberikan perhatian, kasih sayang dan keadilan bagi perempuan. Kesimpulannya harta warisan akan dibagi kepada anak perempuan terlebih dahulu berjumlah sesuai dengan kebutuhannya, selanjutnya diberikanlah harta waris 2 bagian dari perempuan untuk anak laki-laki.
“Perempuan jadi tumpuan besarnya perolehan harta waris laki-laki, karena kekuatan laki-laki berasal dari perempuan, yaitu ibunya”
Dalam hukum waris ada pewaris, kemudian jika pewaris wafat, maka hartanya akan beralih ke ahli waris. Jadi, kita sebetulnya bukanlah pemilik harta, kita hanya pengguna. Pemilik yang sebenarnya adalah Allah Swt. Semua harta yang kita miliki saat ini sejatinya bukan milik kita, melainkan titipan yang sewaktu-waktu dikembalikan kepada pemilik yang sesungguhnya. Inilah alasan hukum waris adalah fardu. Pada hakikatnya harta milik Allah, maka pembagiannya pun Allah yang berhak mengatur.
Berikut bagan pembagian hak waris anak perempuan dan cucu perempuan (dari putra kandung)


Contoh 1 : ( Anak Perempuan mendapatkan bagian hak waris 1/2 )
Ada seorang lelaki wafat dan meninggalkan harta warisan berupa rumah, setelah rumah dijual dan uang hasil penjualan rumah dibayarkan hutang almarhum dan pengurusan jenazah, harta warisannya sebanyak Rp.800.000.000. Para ahli waris yang ada ialah : anak perempuan, istri, dan saudara laki-laki kandung.
Maka hak bagian waris masing-masing ahli waris sebagai berikut :
⦁ Anak perempuan mendapat bagian 1/2 x Rp. 800.000.000 = Rp. 400.000.000
⦁ Istri 1/8 x Rp. 800.000.000 = Rp. 100.000.000
⦁ Saudara laki-laki kandung mendapatkan sisa harta yaitu = Rp. 300.000.000
Contoh 2 : ( Cucu perempuan mendapatkan bagian hak waris 1/6)
Seorang muslimah wafat dan meninggalkan harta warisan berupa uang tunai sebanyak Rp. 240.000.000 , setelah dibayarkan hutang almarhumah dan pengurusan jenazah. Para ahli waris yang ada ialah : cucu perempuan, suami, dan 1 anak perempua kandung, dan paman kandung.
Maka hak bagian waris masing-masing ahli waris sebagai berikut :
⦁ Cucu perempuan mendapat bagian 1/6 x Rp. 240.000.000 = Rp. 40.000.000
⦁ Suami 1/4 x Rp. 240.000.000 = Rp. 60.000.000
⦁ 1 anak perempuan kandung 1/2 x Rp. 240.000.000 = Rp. 120.000.000
⦁ Paman kandung mendapatkan sisa harta Rp. 20.000.000
Baca juga : Hukum Waris Dalam Islam (Part 4) : Hak Waris Kakek dan Nenek
Semoga kita semua bisa melaksanakan semua perintah Allah, dan juga perihal penerapan penentuan bagian-bagian hak waris, sehingga kita semua jauh dari murka Allah swt. Amin ya rabbal ‘alamin
Ditulis oleh : Ust Sahri Romadhon,Lc (Guru PAI dan Bhs Arab SDIT TBZ JTM/Praktisi Hukum Waris)




