Thariq.sch.id- Belakangan ini, media sosial sedang ramai memperbincangkan fenomena toko atau gerai yang hanya menerima pembayaran non-tunai (cashless) dan menolak uang fisik. Mungkin beberapa di antara Sahabat Thariq pernah mengalaminya sendiri?
Tak hanya penolakan uang kertas, kasus lain yang sering ditemui adalah penolakan terhadap uang receh logam, khususnya pecahan Rp100 dan Rp200. Berbagai alasan sering terlontar, mulai dari “tidak ada kembalian” hingga “repot menghitungnya.”
Namun, pertanyaannya: Bolehkah secara hukum seseorang atau pelaku usaha menolak pembayaran dengan uang rupiah fisik maupun receh?
Tinjauan Hukum: UU No. 7 Tahun 2011
Negara kita telah mengatur dengan sangat tegas mengenai penggunaan mata uang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima.
Pada Pasal 33, dijelaskan aturan main yang sangat krusial:
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah.”
Satu-satunya alasan legal bagi seseorang untuk menolak pembayaran dalam mata uang Rupiah adalah jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut. Jika uangnya asli dan layak edar, maka tidak ada alasan untuk menolaknya.
Sanksi bagi yang Melanggar
Aturan ini bukan sekadar imbauan. Pemerintah memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang berani menolak Rupiah dalam transaksi di wilayah NKRI. Berikut adalah ancaman pidananya:
| Jenis Pelanggaran | Ancaman Pidana Kurungan | Denda Maksimal |
| Menolak Rupiah sebagai alat pembayaran | Maksimal 1 Tahun | Rp 200.000.000 |
Artinya, baik itu toko modern yang memaksakan sistem cashless sepenuhnya, maupun pedagang yang enggan menerima uang koin, keduanya memiliki risiko hukum yang sama jika ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkannya.
Jadi, sudah jelas ya Sahabat Thariq. Digitalisasi memang memudahkan, namun sebagai pelaku usaha, kita tidak boleh mengabaikan hak konsumen untuk bertransaksi menggunakan uang fisik (kertas maupun logam).
- Bagi Penjual: Tetap sediakan opsi pembayaran tunai dan jangan meremehkan uang recehan. Ingat, uang receh tetaplah nilai mata uang yang dilindungi undang-undang.
- Bagi Pembeli: Anda memiliki dasar hukum yang kuat untuk membayar dengan uang Rupiah yang sah.
Mari kita hargai mata uang kita sendiri sebagai simbol kedaulatan negara. Jangan sampai karena ingin praktis, kita justru berurusan dengan hukum. (PR Digital LPIT TBZ)




