Tanah Terlantar Berpotensi Dikuasai Negara, Sahabat Thariq Sudah Tahu ?

Share

Facebook
WhatsApp
Telegram

Thariq.sch.id- Tanah merupakan salah satu aset yang seringkali dijadikan investasi jangka panjang oleh masyarakat. Salah satu alasannya karena tanah memiliki nilai ekonomis yang umumnya terus meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi, urbanisasi, dan terbatasnya lahan terutama di daerah perkotaan. Banyaknya tanah yang dikuasai perorangan atau lembaga/institusi menyebabkan tanah tersebut tidak digunakan sepenuhnya atau bahkan terbengkalai begitu saja.

Namun apakah sahabat Thariq tahu bahwa ada peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan (dibiarkan begitu saja) dalam kurun waktu 2 tahun akan menjadi objek tanah terlantar dan bisa di kuasai negara?

Berdasarkan pasal 7 PP no 20 tahun 2021 bahwa tanah dengan status hak milik, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan menjadi objek penertiban tanah terlantar jika tidak di manfaatkan dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

Berikut bunyi pasal 7 PP No 20 tahun 2021 :

(2) Tanah hak milik menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:

a. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;

b. dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau

c. fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada rnaupun sudah tidak ada.

(3) Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak

(4) Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 (ciua) tahun sejak diterbitkannya hak.

(5) Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Baca juga : PP Nomor 20 Tahun 2021.pdf

Menurut keterangan Menteri ATR/BPN Nusron wahid bahwa pengambilalihan dilakukan dengan beberapa tahap, mulai dari peringatan hingga pengambilalihan. Nusron menyampaikan proses pengambilalihan lahan telantar dilakukan kurang lebih 587 hari.

Jadi bagi sahabat Thariq yang saat ini memiliki tanah pribadi atau keluarga yang bersifat investasi mulai saat ini bisa berangsur-angsur untuk dimanfaatkan agar nantinya tidak di golongan sebagai objek tanah terlantar dan dikuasai oleh negara. (fr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1000 siswa baru telah terdaftar !